Apr 24, 2014

Seribu Seratus Sebelas




Seribu seratus sebelas jam aku menunggu disini, menunggu satu cintaku yang entah kemana dirinya pergi meninggalkanku kesana, ke planet merah. Planet Mars. Jarak cintaku dengannya seribu bintang yang jauh disana, tapi entah kenapa hanya dirinya yang aku tunggu, satu cintaku. Bumi terlihat lebih pekat dan lebih kelam dari biasanya, sejak bencana besar yang terjadi tahun 2012 dimana sang surya mengeluarkan energi yang sangat dasyat yang hampir melenyapkan seluruh permukaan atmosfir bumi. Entah mengapa sejak saat itu aku melihat langit kian redup, malam bertambah panjang, seakan bumi diselimuti kegelapan selama-lamanya sudah lama aku tidak merasakan hangat dan lembutnya sentuhan sang surya. Butiran putih yang membawa perasaan dingin membeku mulai berjatuhan dari langit, membuat keadaan semakin sendu. Hawa dingin yang aku rasakan masuk sampai kesetiap tulang yang ada di tubuhku menembus kulit dan daging merasuk kedalam hatiku. Sesaat pemandangan ini membawa keindahan tersendiri bagiku, melihat putihnya salju seperti melihat manusia yang baru lahir dimuka bumi. Putih, putih tidak ada dosa. Setelah bencana besar terjadi bumi menjadi tidak bersahabat. Tak banyak yang tersisa dari planet ini. Namun aku dan kekasihku tidak menyerah, sebelum keberangkatannya ke mars, kami menanam sebuah pohon kecil diatas sebuah bukit. Jika rindu ini sedang menerpa hanya di bukit kecil itulah aku merasa dekat dengannya. Lembaran hijau yang biasa memenuhi bumi sudah tidak nampak lagi. Nyanyian-nyanyian alam sudah tak dapat didengar lagi, bumi sepi seperti tidak ada yang menemaninya lagi. Mungkin ia menunggu manusia tersadar. Tersadar akan kesombongan hati yang tiada habisnya. Dan kepuasan hati yang tidak dapat terbendung, tidak bersyukur dan meminta lebih, lagi dan lagi tak ada habisnya. Kami, para anak dari Adam dan Hawa yang masih bisa bertahan di dunia ini membuat sebuah rencana yang nekat. Ya betul tergolong nekat karena mereka mengumpulkan seluruh sumber daya yang tersisa dan teknologi yang masih bisa terselamatkan, membangun sebuah pesawat luar angkasa yang besar sangat besar. Namun tidak memadai sumber daya dan teknologi yang ada, pesawat ini tidak cukup besar untuk menampung seluruh manusia yang tersisa. Hanya sepersepuluh manusia yang tersisa dari total penduduk bumi. Namun pesawat ini hanya bisa mengangkut seperempat dari manusia yang tersisa.
            Suatu malam, langit cerah bintang bintang tidak malu menampakan dirinya, namun ada yang kurang jika melihat langit malam sekarang. Dulu, ketika kau melihat keatas senyuman bulan menyapa dirimu, sekarang senyuman itu telah sirna hanya terdapat kesedihan di langit, hampa bintang di langit kehilangan sahabatnya, dewi bulan telah tiada. Besok, orang orang yang terpilih yang akan berangkat ke planet merah. Ya benar, karena kapasitas tidak mencukupi hanya orang yang terpilihlah yang bisa mendapatkan kehormatan melanjutkan eksistensi umat manusia di alam semesta. Tentunya para petinggi negara, para jutawan dan orang-orang pintar yang mendapatkan kursi pertama di kapal itu. Sisanya, para ilmuwan mengambil semua sample darah dari setiap manusia dan memilihnya berdasarkan gen yang terbaik. Sehingga nantinya manusia yang akan lahir memiliki gen yang sempurna. Bisa dibilang aku tidak seberuntung kekasihku , Lena. Aku tidak termasuk kedalam gen yang sempurna sedangkan Lena memiliki gen yang sangat baik. Aku dan Lena harus berpisah, dan besok tepat pada tengah hari, aku dan dia harus berpisah selamanya. Kadangkala aku merasa Tuhan tidak adil, mengapa aku harus berpisah dengan dirinya? Mengapa pria dan wanita yang sudah lanjut usia harus ditinggalkan disini? Mengapa anak kecil yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan bermain harus mengalami hal yang mengerikan seperti ini? Mengapa engkau tidak melenyapkan ciptaanmu ini T uhan? Hal seperti itu sangat mudah Engkau lakukan bukan? Engkau hanya menyisakan kami tempat tandus yang sudah tidak bernyawa. Namun, aku percaya Tuhan itu adil. Disetiap tindakannya pasti ada hikmah yang dapat kita ambil. Mungkin Engkau ingin bertemu kami yang ditinggalkan disin, Engkau akan memeluk kami dan memberikan kasih sayang pada kami. Bertemu lebih cepat dengan diriMu menjadi sebuah prestis bagiku. Mungkin yang lain tidak menganggapnya seperti itu. Aku mencium kening Lena, sangat lembut kucium keningnya. Kupegang erat tangannya, kulitnya sangat halus, bagiku tangannya lebih halus dari seluruh salju yang menyelimuti permukaan bumi. Dan cintanya yang aku dapat rasakan menjadi kehangatan tersendiri yang menghangatkan tubuhku di tempat ini.
            Aku berdiri di depan pagar yang sangat tinggi terbuat dari beton yang sangat tebal. Mungkin seribu dinamitpun tak akan bisa meledakannya. Aku hanya dapat melihat kekasihku perlahan hilang di telan pesawat itu, Para orang-orang yang terpilih satu persatu memasuki pesawat tersebut, seluruh karya-karya seni yang tersisa satu persatu mulai dimasukkan, setiap buku dan setiap hal yang diciptakan manusia, buah dari pohon pemikiran dan sari dari imajinasi. Bahkan sebuah buku karangan seorang yang tidak terkenal dan buku hasil cetakannya tidak di beli oleh orang banyak pun menjadi harta yang sangat bergharga sekarang. Karena itu adalah salah satu buah pemikiran umat manusia yang sedang sekarat. Untuk terakhir kalinya aku melihat wajah Lena dari kejauhan. Saat pesawat akan diluncurkan aku lebih baik melihatnya dari bukit kecil tempat aku dan Lena menanam pohon kecil kami. Pohon kecil itu menjadi harapan kami, harapan aku dan Lena satu –satunya, harapan terakhir. Dai kejauhan aku melihat kepulan asap yang membentang tinggi keangkasa berwarna abu abu kehitaman makin lama makin menanjak menuju puncak angkasa raya. Dari ribuan tahun peradaban yang pernah berdiri dimuka bumi, hanya tersisa segelintir anak-anak dari Adam dan Hawa yang akan hijrah ke planet lain. Kami yang ditinggalkan di Bumi hanya bisa menunggu ajal kami, jika aku melihat malaikat maut datang menghampiriku, aku akan tersenyum kepadanya dan aku akan memeluknya dengan erat karena aku tahu, dia adalah penjemputku untuk segera bertemu dengan Tuhan. Semua sumber daya yang ada sudah dialihkan untuk proyek terakhir. Proyek penyelamatan peradaban manusia. Tepat sudah Seribu seratus sebelas jam aku menunggu dibukit ini. Berharap Tuhan menurunkan keajaibannya dan mengembalikan semuanya, atau berharap ini semua hanya mimpi dan aku akan terbangun sebentar lagi. Aku tidak bisa merasakan apapun seluruh badanku membeku, darahku berhenti, dan aku menggunakan kekuatan terakhirku untuk menulis surat ini. Berharap akan ada orang yang membacanya dan mengetahui kisahku, Lena kekasihku dan pohon kecilku yang aku dan Lena tanam tepat disebelah jasadku berada. Pohon yang menjadi harapan terakhir kami, pohon KITA.


SELESAI

Apr 10, 2014

PERKEMBANGAN WARALABA LOKAL

Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah system telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.

Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

PERKEMBANGAN WARALABA DI INDONESIA

Bisnis waralaba di Indonesia mulai marak pada sekitar tahun 1970an dengan bermunculannya restaurant-restaurant cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried chiken dan Pizza Hut. Hingga tahuhn 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. Perkembangan waralab asing. Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan).

Namun sejak krisi moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000.


KEPASTIAN HUKUM WARALABA DI INDONESIA

Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesiadimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).


PEMERINTAH SIAP FASILITASI PERKEMBANGAN WARALABA

Pengembangan usaha waralaba di Indonesia, dibutuhkan sistem waralaba yang baik, dan peningkatan kreatifitas untuk menciptakan efisiensi usaha waralaba. Angga Bratahdarma, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) akan mendorong para usaha waralaba untuk terus berkembang di Indonesia. Salah satunya dengan menyediakan fasilitator guna melayani perkembangan para pengusaha waralaba di Indonesia.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, di JCC, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2012, mengatakan, pihaknya berupaya mendukung usaha waralaba di Indonesia. Selain menyediakan fasilitator, juga menyediakan pameran. “Kita juga berupaya menghasilkan regulasi yang mendukung perkembangan usaha waralaba di Indonesia”, tukasnya. Ia menjelaskan, untuk pengembangan usaha waralaba di Indonesia, maka dibutuhkan juga sistem waralaba yang baik, dan peningkatan kreatifitas untuk menciptakan efisiensi usaha waralaba di Indonesia. “Pemerintah juga berharap waralaba di Indonesia bisa tumbuh dengan baik, sehingga nantinya bisa berkontribusi pertumbuhan ekonomi Indonesia”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia, Anang Sukandar, mengatakan, perkembangan bisnis waralaba di Indonesia belumlah signifikan perrtumbuhanya. Bahkan, 90% dari 1700 usaha waralaba bisnis opportunity-nya tidak berasal dari waralaba. “Kalau untuk saya sendiri belum puas dengan perkembangan bisnis waralaba di Indonesia. Soalnya usaha waralaba masih di tingkat balita”, ucapnya.Menurutnya, Indonesia perlu mencontoh Malaysia dalam perkembangan usaha waralabanya. Pasalnya, Malaysia memiliki program percepatan usaha waralaba yang cukup baik.“Malaysia saja punya program 8 tahun untuk percepatan waralaba. Setidaknya kita harus tiru Malaysia”,


ATURAN WARALABA DORONG PERKEMBANGAN UKM
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan penerbitan aturan waralaba jenis usaha makanan dan minuman bertujuan untuk mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah."Kami ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba jenis ini, agar tercipta wirausaha dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing global," kata Gita dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/2). Kebijakan pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman. Pembenahan kebijakan itu, menurut dia, dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhan waralaba yang signifikan, padahal di sisi lain masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha tersebut. Melalui kebijakan waralaba itu, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk lokal dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan maupun barang yang dijual.

Kebijakan waralaba juga perlu dibenahi karena terdapat penjualan barang-barang yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usaha yang dimiliki. Misalnya waralaba yang memilki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria tetapi menjual barang kelontongan yang bukan bisnis utamanya. "Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan UKM," katanya. Aturan waralaba itu berlaku untuk pemberi atau penerima waralaba untuk jenis usaha makanan dan minuman yang telah memiliki gerai sebanyak 250 unit. Lalu, pendirian gerai tambahan baru dapat memilih diwaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal. Pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee) yang melakukan penambahan gerai melalui cara dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal sejumlah minimal 30-40 persen.

Untuk nilai investasi kurang dari atau sama dengan Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara untuk nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal sekitar 30 persen.

Waralaba sebagai model pengembangan kemitraan bisnis memberikan peluang Yang sangat besar kepada para pengusaha UKM untuk mengembangkan usahanya, Keunggulan sistem waralaba ini adalah (1) merupakan salah satu start- up of new businees yang sangat prospektif bagi kelompok UKM, (2) menguntungkan pembeli waralaba karena tidak memerlukan promosi lagi dan bayar iklan produk, (3) mampu mengembangkan segmentasi pasar terbesar dengan menguasai jaringan-jaringan pasar, (4) sarana bagi proses alih teknologi dan ketrampilan, (5) menciptakan banyak kesempatan kerja,

Pengusaha UKM dapat memanfaatkan keunggulan franchisor secara simbiose mutualistis dengan mengelola produk yang mudah dipasarkan, image yang menarik serta paket usaha yang kompetitif tanpa keharusan mengeluarkan modal yang besar.

Untuk itu pengusaha UKM perlu meningkatkan profesionalismenya agar mampu meraih sukses dalam mengelola waralaba. Faktor kemampuan, motivasi, hubungan UKM franchisor dan struktur manajemen, merupakan faktor kristikal yang sangat mempengaruhi keberhasilan bisnis waralaba dan penerapannya.Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam bisnis waralaba maka perlu adanya perangkat perundang-undangan dan sistem pendanaan yang memungkinkan KUKM lebih berperan dalam pengembangan usaha waralaba Oleh karena itu pemerintah berkewajiban Untuk mendorong sistem waralaba khususnya paket-paket usaha yang diciptakan oleh pengusaha dalam negeri (hak kekayaan intelektualnya) dan diterapkan kepada pengusaha UKM yang merupakan fondasi perekonomian Indonesia jangka Panjang

OPINI

Menurut saya waralaba indonesia sudah cukup maju seperti contoh indomaret dan alfamart yg semakin merajalela di ibukota. Sekian.

Sumber : http://meginugrahawa.blogspot.com/2014/04/perkembangan-waralaba-lokal.html

Apr 3, 2014

Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi:
  • Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Fungsi hukum itu sendiri salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.
Sedangkan,Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  • Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  • Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
  • Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.Referensi:
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
http://erialatifica.blogspot.com/2014/04/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html