May 8, 2014

Hak Paten Tempe


TEMPE, makanan sederhana dari olahan kacang kedelai, sangat lekat dengan kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Hak patennya justru dimiliki oleh Jepang.

"Tempe bukan punya Indonesia, tapi sudah dipatenkan oleh Jepang," kata Vindex Tengker, Executive Chef Hotel Dharmawangsa, kepada Okezone di Jakarta, belum lama ini. Menurutnya, dipatenkannya tempe oleh Negeri Sakura itu menandakan ketidakpedulian Indonesia terhadap khasanah kulinernya.

Meski demikian, tambahnya, Indonesia beruntung karena masih memiliki tempe yang khas dengan pembungkus daun pisang. Pasalnya, tempe yang dipatenkan Jepang adalah dalam kemasan plastik.

Menurut Presiden Association of Professional Culinary (ACP) ini, Jepang mematenkan tempe karena negara maju tersebut bisa mengolah tahu dan soya, yang bahan dasarnya adalah kacang kedelai. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights.

"Dengan dimulainya gerakan kepedulian terhadap kuliner Indonesia, jangan lagi ada kuliner Indonesia yang diambil oleh negara lain," lugasnya salah seorang. (ftr)

Menurut saya jika tempe sudah terlanjur dipatenkan oleh negara lain, yang terjadi adalah akan memberikan dampak bagi pengusaha tempe baik kecil menengah maupun besar dalam memproduksi berbagai jenis olahan tempe tersebut. Terutama ketika akan memproduksi olahan tempe yang kebetulan sama. Tentu hal tersebut akan menjadi sebuah keterbatasan bagi para pengusaha yang akan memproduksinya. 

Sekilas kita perlu melihat juga tentang birokrasi yang ada di negara kita terhadap kreatifitas kecil. Jenis kuliner berbahan dasar tempe tersebut misalnya, jika memang pemerintah memperhatikan kreativitas dalam produksi tempe, tidak mungkin sampai sejauh ini hak paten tempe telah dimiliki oleh negara lain. Dari hal tersebut kita bisa menilai bagaimana pemerintah kita dalam mengayomi kreativitas lokal terutama dalam produksi tempe. Mungkin memang benar bisa jadi diluar sepengetahuan saya pemerintah sudah mengajukan hak paten tentang tempe, tapi nyatanya bisa jadi masih hanya sebatas pengajuan, belum lagi menunggu-nunggu proses yang lama dan lamban. 

Saya juga belum bisa membayangkan apa yang aka terjadi jika hak paten tempe yang sudah dimiliki negara lain tersebut berlaku diperdagangan internasional. Mungkin keterbatasan dalam pengolahan tempe akan benar-benar terjadi. Bagaimana tidak, jika itu terjadi maka akan memberikan dampak yang kurang menguntungkan bagi pengusaha pengolah tempe. Baik meliputi pedagang kecil maupun besar. Belum lagi harus meminta iin karena hak paten tersebut. Tentu ini sangat tidak menguntungkan.

Mungkin ini semua akan menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama para petinggi negara. Menjaga aset bangsa meski dalam bidang kuliner sekalipun merupakan hal yang sangat wajib dilakukan. Kita harus bisa melihat sejauh mana segmentasi pasar terhadap tempe tersebut jika diolah dengan baik. Terutama jika sudah di hak patenkan oleh negara sendiri. Tentu ini tidak hanya berlaku bagi tempe saja, tapi untuk jenis kuliner lainnya. 

Sumber tambahan artikel :

http://meginugrahawa.blogspot.com/